Langkah Strategis Pengembangan Pendidikan Islam Di Era Globalisasi
Madrasah dan Pemberdayaan Peran Masyarakat
Kehadiran
madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam di Indonesia merupakan simbiosis
mutualistis antara masyarakat Muslim dan madrasah itu sendiri. Secara historis
kelahiran madrasah tidak bisa dilepaskan dari peran/partisipasi masyarakat
terhadap dunia pendidikan.
Pendidikan
madrasah di Indonesia yang lahir pada awal abad ke-20 dengan munculnya Madrasah
Mambaul Ulum di Keraton Surakarta tahun 1905 dan Sekolah Adabiyah yang
didirikan oleh Syekh Abdullah Ahmad di Sumatera Barat tahun 1909. Madrasah
berdiri atas inisiatif dan realisasi dari pembaharuan Islam yang telah ada,
yakni antara pengaruh pembaharuan Islam di Timur Tengah, pendidikan Barat dan tradisi
pendidikan Islam di Indonesia.
Pembaharuan
tersebut meliputi tiga hal, yaitu:
1.
usaha
penyempurnaan sistem pendidikan pesantren
2.
penyesuaian
dengan sistem pendidikan Barat
3.
menjembatani
antara sistem pendidikan tradisional pasantren dan sistem pendidikan barat.
Dengan kata
lain, munculnya sistem pendidikan madrasah juga merupakan respon atas kebijakan
dan politik pendidikan Hindia Belanda pada saat itu. Politik pendidikan Hindia
Belanda yakni dengan membuka lebih luas kesempatan pendidikan bagi penduduk
pribumi, yang semula hanya terbatas pada kaum bangsawan, disamping merupakan
politik etik, balas budi, juga merupakan salah satu usaha pemerintah Hindia
Belanda untuk menundukkan masyarakat pribumi melalui jalur pendidikan.
B. Dinamika dan
Problematika Dalam Perkembangan
Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam sekarang ditempatkan sebagai
pendidikan sekolah dalam sistem pendidikan nasional. Munculnya SKB 3 Menteri
merupakan langkah positif untuk meningkatkan mutu madrasah; baik dari status,
ijazah, maupun kurikulumnya. Pada awalnya SKB 3 Menteri tersebut juga
dipermasalahkan karena komposisi pendidikan umum dan agama 70 % dan 30 %.
Jauh sebelum SKB 3 Menteri tersebut, pemerintah telah meningkatkan penataan
madrasah sebagai lembaga pendidikan formal. Penataan itu antara lain; Keputusan
Menteri Agama No. 1 Tahun 1952, yang berisi klasifikasi dan penjenjangan
pendidikan madrasah. Berdasarkan keputusan itu, pendidikan di madrasah
dilaksanakan dalam tiga tingkat, yaitu tingkat dasar 6 tahun (Madrasah
Ibtidaiyah), tingkat menengah pertama 3 tahun (Madrasah Tsanawiyah), dan
tingkat menengah atas 3 tahun (Madrasah Aliyah). Dalam peraturan ini disebutkan
juga bahwa di ketiga tingkat madrasah tersebut minimal harus mengajarkan tiga
mata pelajaran akademik yang diajarkan di sekolah umum dan mengikuti standar
kurikulum Departemen agama.
Kemudian pada tahun 1958, Kementerian Agama mengusahakan pengembangan
madrasah dengan memperkenalkan model Madrasah Wajib Belajar (MWB) yang ditempuh
selama delapan tahun. Pendidikan Madrasah Wajib Belajar ini memuat kurikulum
terpadu antara aspek keagamaan, pengetahuan umum, dan ketrampilan, kendatipun
demikian hasilnya belum optimal. Munculnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional, memperjelas posisi madrasah adalah sekolah
umum yang berciri khas agama Islam.
Madrasah Ibtidaiyah adalah Sekolah Dasar berciri khas Islam, Madrasah
Tsanawiyah adalah SLTP berciri khas Islam dan Madrasah Aliyah adalah SMU
berciri khas Islam. Konsekwensi dari semua itu adalah bahwa madrasah harus
memberikan materi kurikulum minimal sama dengan materi kurikulum yang ada di
sekolah umum.
C. Upaya Untuk Meningkatkan Kualitas
dan Keberadaan Madrasah
Dalam perkembangannya tidak pernah lepas dari problematika-problematika
yang dihadapi. Sebagai suatu inovasi dalam Sistem Pendidikan Islam, ada
beberapa problematika yang dihadapi oleh madrasah:
1.
Dengan inovasi
struktur dan kurikulum yang diajarkan, madrasah seolah telah kehilangan akar
sejarahnya, artinya keberadaan madrasah bukan merupakan kelanjutan dari
pesantren, meskipun diakui bahwa pesantren merupakan bentuk lembaga pendidikan
Islam pertama di Indonesia.
2.
Terdapat
dualisme pemaknaan terhadap madrasah. Di satu sisi, madrasah diidentikkan
dengan sekolah (umum) karena memiliki muatan kurikulum yang realtif sama dengan
sekolah umum. Di sisi lain, madrasah dianggap sebagai pesantren dengan sistem
pendidikan klassikal yang kemudian dikenal dengan madrasah diniyah.Muatan
kurikulum yang relatif sama dengan muatan kurikulum di sekolah, menjadikan
madrasah kurang memiliki jati diri sebagai lembaga yang mencetak ahli-ahli
agama.
3.
Dengan penegerian
beberapa madrasah yang ada, mengakibatkan berkurangnnya peran serta masyarakat
terhadap madrasah. Ada suatu anggapan bahwa setelah dinegerikan, maka semua
tanggungjawab berada pada pemerintah, sehingga masyarakat lepas sama sekali.
4.
Kendatipun status
madrasah sudah disamakan dengan sekolah (umum), namun dalam realitasnya
keberadaan madrasah tetap dianggap sebagai pendidikan kelas dua, baik dari segi
kualitas akademik maupun sarana dan prasarana, otonomi dan desentralisasi
pendidikan sering dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat terhadap otonomi
daerah, maka sebagian besar urusan pemerintah akan didesentralisasikan kepada
daerah setempat. Diantara urusan yang disentralisasikan adalah masalah
pendidikan.
D. Munsulnya
Madrasah dan Tantangan Globalisasi
Lembaga pendidikan Islam (pesantren, madrasah, sekolah dan perguruan tinggi
Islam) mempunyai misi penting yaitu mempersiapkan generasi muda ummat Islam
untuk ikut berperan bagi pembangunan ummat dan bangsa di masa depan.
Pentingnya misi lembaga pendidikan Islam ini disebabkan karena hampir seratus
persen siswa atau mahasiswa yang belajar di lembaga pendidikan Islam adalah
anak-anak dari keluarga santri.
Hal ini berbeda dengan keadaan di sekolah atau perguruan tinggi umum yang
siswa atau mahasiswanya merupakan campuran antara anak keluarga santri dan
keluarga abangan. Apabila kualitas pendidikan yang mereka peroleh di madrasah
bagus, maka, insya Allah, mereka akan menjadi orang yang berkualitas dan akan
memainkan peran penting sebagai pemimpin umat, masyarakat, dan bangsa.
Sebaliknya, apabila kualitas pendidikan yang mereka peroleh di madrasah
tidak bagus, maka kemungkinan mereka untuk berperan dalam percaturan bangsa
akan menjadi amat kecil. Salah-salah mereka akan menjadi bagian problem
masyarakat dan bukan bagian penyelesaian problem masyarakat.
Minat ummat Islam terhadap madrasah
sebenarnya cukup tinggi. Di beberapa daerah, jumlah siswa madrasah
Ibtidaiyah dan Tsanawiyah bahkan lebih banyak daripada jumlah siswa Sekolah
Dasar atau SLTP. Di mata mereka, madrasah memiliki beberapa kelebihan
jika dibandingkan dengan sekolah umum. Madrasah, terutama yang ada di
dalam pondok pesantren, memberikan bekal mental keagamaan (keimanan dan ketaqwaan)
yang kuat kepada siswanya. Dengan bekal mental yang kuat ini, diharapkan,
apabila mereka menjadi pemimpin di kemudian hari, mereka akan menjadi pemimpin
yang jujur, amanah, dan adil.
E. Peran Madrasah Dalam Menghadapi Globalisasi
Dalam kaitannya dengan era globalisasi dan perdagangan bebas yang penuh
dengan persaingan ini, madrasah harus juga menyiapkan anak didiknya untuk siap
bersaing di bidang apa saja yang mereka masuki. Ini dimaksudkan agar
lulusan madrasah tidak akan terpinggirkan oleh lulusan sekolah umum dalam
memperebutkan tempat dan peran dalam gerakan pembangunan bangsa.
Hal ini disebabkan karena bidang-bidang ilmu itulah yang diperkirakan akan
memainkan peran penting bagi pembangunan nasional pada masa-masa
mendatang. Untuk itu, madrasah harus meningkatkan kualitas pelajaran ilmu
eksakta seperti matematika, fisika, dan biologi. Madrasah harus mendorong
para santrinya untuk mau bekerja di bidang ekonomi, teknik, dan ilmu eksakta
murni agar bidang itu tidak hanya dikuasai oleh lulusan non-madrasah yang belum
tentu memiliki mental keagamaan yang kuat.
F. Langkah Strategi Pengembangan Pendidikan Islam Di Era Globalisasi
Langkah Strategi Pengembangan
Pendidikan Islam Di Era Globalisasi
Ada empat sterategi yang dapat diterapkan:
Ada empat sterategi yang dapat diterapkan:
1.
Strategi
substantive: lembaga pendidikan islam perlu menyajikan program-program yang
koprehensip
2.
Strategi
bottom-up: berarti banyak lembaga Islam yang harus tumbuh dari bawah.
3.
Strategi
deregulatory: lembga pendidikan islam sedapat mungkin tidak terlalu
terikat pada ketentuan-ketentuan baku yang terlalu sentralistik dan mengikat.
4.
Steategi
coopertive: landasan pendidikan islam perlu mengembangkan jaringan kerjasama,
baik antara sesama lembaga pendidikan Islam ataupun dengan yang lainnya.
Tinjauan terhadap Strategi Peningkatan Mutu Pendidikan di Madrasah Dalam
Pentas Pendidikan Nasional. Strategi penting untuk meningkatkan mutu pendidikan
di madrasah, maka dapat dilakukan dengan usaha sebagai berikut:
1. Akutantanbilitas proses
2. Profesionalisme
3. meningkatkan anggaran Biaya
4. Meningkatkan peranserta masyarakat
5. Evaluasi diri
1. Akutantanbilitas proses
2. Profesionalisme
3. meningkatkan anggaran Biaya
4. Meningkatkan peranserta masyarakat
5. Evaluasi diri
G. Reaksi Pemikiran Islam Terhadap Globalisasi
Karena rendah
dalam penguasaan dan pengembangan sains dan teknologi, umat islam menjadi
kelompok yang terbelakang. Mereka hampir diidentikan dengan kebodohan,
kemiskinan dan tidak berperadaban. Sedangkan disisi lain, umat agama lain
begitu maju dengan berbagai teknologi dari teknologi pengamatan terhadap luar
angkasa hingga teknologi pertanian. Atas dasar itulah, terjadi berbagai reaksi
terhadap kemajuan pemeluk agama-agama lain. Secara umum, reaksi tersebut dapat
dibedakan menjadi empat yaitu: tradisionalis, modernis, revivalis dan
transformatif.
1.
Tradisionalis
Pemikiran tradisionalis percaya bahwa kemunduran umat islam adalah
ketentuan dan rencana Tuhan, hanya Tuhan yang maha tahu tentang arti dan hikmah
di balik kemunduran dan keterbelakangan umat islam. Cara berfikir tradisionalis
tidak hanya terdapat dikalangan muslim di pedesaan, tapi sesungguhnya pemikiran
tradisionalis terdapat di berbagai organisasi dan berbagai tempat.
Banyak diantara mereka yang dalam sektor kehidupan sehari-hari menjalani
kehidupan yang sangat modern dan mengasosiasikan diri sebagai golongan
modernis. Namun ketika kembali kepada persoalan teologi dan kaitannya dengan
usaha manusiamereka sesungguhnya lebih layak dikatagorikan sebagai golongan
tradisionalis.
2. Modernitas
Dalam
masyarakat barat, modernisme mengandung arti pikiran, aliran, gerakan dan usaha
untuk mengubah paham-paham dan institusi-institusi lama untuk disesuaikan
dengan suasana baru yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Asumsi dasar kaum modernis adalah bahwa keterbelakangan umat islam
karena mereka melakukan sakralisasi terhadap semua bidang kehidupan.
Oleh karena
itu, mereka cenderung melihat nilai-nilai sikap mental, kreativitas, budaya dan
paham teologi sebagai pokok permasalahan. Mereka menganjurkan agar kaum
trdisionalis mengubah teologi mereka dari teologi jabariyah kepada teologi
rasional dan kreatif yang cocok dengan globalisasi dengan menyiapkan sumber
daya manusia yang handal melalui pendidikan dengan menciptakan sekolah-sekolah
unggulan.
3. Revivalis-Fundamentalis
Kecenderungan
umat islam ketiga dalam menghadapi globalisasi adalah revivalis,
revivalis menjelaskan faktor dalam (internal) dan faktor luar (eksternal)
sebagai dasar analisis tentang kemunduran umat islam. Globalisasi dan
kapitalisme bagi mereka merupakan salah satu agenda barat dan konsep non-islami
yang dipaksakan kepada masyarakat muslim, mereka menolak kapitalisme dan
globalisasi karena keduanya dinilai berakar pada paham liberalisme. Karena
itulah, mereka juga disebut sebagai kaum fundamentalisme, mereka dipinggirkan
oleh kaum developmentalis karena dianggap sebagai ancaman bagi kapitalisme.
4.Gagasan transformatif
Merupakan alternatif dari ketiga
respons umat islam diatas, mereka percaya bahwa keterbelakangan umat islam
disebabkan oleh ketidak adilan sistem dan struktur ekonomi, politik dan kultur.
Oleh karena itu, agenda mereka adalah melakukan trasformasi terhadap struktur
melalui penciptaan relasi yang secara fundamental baru dan lebih adil dalam
bidang ekonomi, politik dan kultur. Ini adalah proses panjang penciptaan
ekonomi yang tidak eksploitatif, politik tanpa kekerasan, kultur tanpa dominasi
dan hegemoni serta penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.


