Selasa, 12 Mei 2015

04 Mei 2015



SISTIM PENDIDIKAN NASIONAL
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Visi Pendidikan Nasional
          Memberdayakan semua warga negara Indonesia, sehingga dapat berkembang menjadi manusia berkualitas yang mampu bersaing dan sekaligus bersanding dalam menjawab tantangan zaman.
Misi Pendidikan Nasional
  1. Mengupaya perluasan dan pemeratan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Membantu dan memfasilitasi perkembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar. 
  3. Meningkatkan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermora
  4. Meningkatkan keprofesionalan dan akunbalitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu berdasarkan standar nasional dan global.
  5. Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks NKRI.
Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut, maka fungsi pendidikan nasional adalah Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tujuan Pendidikan Nasional 
Untuk mengembangkan potensi-potensi peserta didik yang menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Strategi Pendidikan Nasional
1.    Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia.
2.    Perkembangan kurikulum berbasis kopetensi.
3.    Proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
4.    Evaluasi, Akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan.
5.    Peningkatan keprofesionalan tenaga kependidikan.
6.    Penyediaan sarana yang mendidik.
7.    Pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan.
  1. Penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata.
  2. Pelaksanan wajib belajar.
  3. Pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan.
  4. Pemberdayaan peran masyarakat.
  5. Pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat.
  6. Pelaksanan pengawasan dalam system pendidikan nasional.
Dengan strategi tersebut diharapkan visi, misi dan tujuan pendidikan nasional dapat terwujud secara efektif dengan melibatkan berbagai pihak secara aktif dalam penyelenggaraan pendidikan.

Jenjang Pendidikan Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan formal terdiri atas:Pendidikan dasar (SD dan SMP, MTS) Pendidikan menengah (SMA, MA, SMK, MAK) Pendidikan tinggi (akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, universitas)

Jenis Pendidikan 
1)    Pendidikan umum ialah Pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi Contohnya : SD, SMP, SMA dan universitas
2)    Pendidikan akademi ialah Pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu (program sarjana dan pascasarjana).
3)    Pendidikan akademik ialah Pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu (program sarjana dan pascasarjana)
4)    Pendidikan kejuruan ialah Pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik untuk bekerja dalam bidang tertentu. Contohnya: STM, SMTK, SMIP, SMEA
5)    Pendidikan profesi ialah Pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
6)    Pendidikan vokasi ialah Pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
7)    Pendidikan khusus
a.    Pendidikan Luar Biasa untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik/ mental. contoh : Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) ,Pendidikan Luar Biasa (PLB)
b.    Pendidikan kedinasan untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai atau calon pegawai suatu departemen pemerintah atau non departemen, dan dilaksanakan di sekolah kedinasan atau pusat-pusat latihan (PUSDIKLAT) dan lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun oleh swasta.
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK DAN PENDIDIKAN
Hak peserta didik 
  1. Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang di anutnya dan di ajarkan oleh pendidik yang seagama
  2. Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
  3. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya

Kewajiban peserta didik
1.   Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dak keberhasilan pendidikan
2.   Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi pesera didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Hak pendidik dan tenaga kependidikan
a)    Penghasilan dan jaminan dan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
b)   Pengharhgaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
c)    Pembinaan karier,sesuai dengan tuntutan dan pengembangan kualitas.

kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan 
a)    Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan kreatif,dinamis,dan dialogis.
b)   Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar